Sukabumi akan Buat Perda Kawasan Industri
By Admin
nusakini.com-- Pemkab Sukabumi sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kawasan industri. Nantinya, rumusan raperda tersebut akan dibahas bersama kalangan DPRD untuk segera disahkan menjadi perda.
"Kami masih menyusun draf raperda mengenai kawasan industri," ujar Kepala Bidang Perijinan Ekonomi, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi, Asep Saeful Ramdhan kepada wartawan Rabu (31/8).
Targetnya, raperda tersebut bisa segera disahkan dan diterapkan pada 2017 mendatang. Menurut Asep, penetapan kawasan industri diperlukan untuk pengembangan investasi di daerah. Penetapan kawasan industri nantinya akan mempermudah investor dalam menetapkan usahanya di Sukabumi.
Selain itu keberadaan kawasan industri kan memudahkan dalam proses pemberian izin gangguan, izin tempat usaha maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Asep menerangkan, dalam raperda tersebut akan ditetapkan persyaratan suatu daerah ditetapkan sebagai kawasan industri.
Misalnya mengenai tanggungjawab pengelolan dan luasan lahan yang harus disiapkan minimal 50 hektare. Termasuk di dalamnya perizinan yang harus dilengkapi. Syarat lainnya ungkap Asep misalnya ada penataan wilayah yang dimungkinkan untuk perluasan kawasan industri.
Sebelumnya, pada 2015 lalu BMPT merencanakan ada lima zona kawasan industri. Ke lima zona ini tersebar baik di wilayah utara, tengah, maupun selatan Sukabumi. Ada dua zona yang berada di selatan yakni Tegalbuleud yang fokus pada bidang pertambangan pasir besi dan perkebunan.
Zona lainnya yakni Pelabuhan Ratu yang menjadi kawasan agrowisata sesuai dengan potensi pada bidang perikanan dan pariwisata. Dua zona lainnya berada di utara yakni Ciambar dan Sukalarang yang dijadikan sentra kawasan industri umum. Terakhir, satu zona yang berada di tengah Sukabumi yakni Cikembar yang ditetapkan sebagai kawasan industri umum dan furnitur.(p/ab)